Minggu, 14 September 2014
Kamis, 12 Desember 2013
Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi 2014
Tahun depan akan menjadi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) yang terakhir. Karena pada tahun 2015 yang akan datang,
penyelenggaraan sertifikasi guru akan dilaksanakan melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG). Guru akan memperoleh gelar profesional setelah
mengikuti perkuliahan dengan beban belajar pada PPG yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksanaan PLPG 2014 akan dimulai
dengan proses verifikasi calon peserta. Terdapat beberapa perbedaan
mendasar pada pelaksanaan PLPG 2014 jika dibandingkan dengan pelaksanaan
PLPG sebelumnya. Perbedaan tersebut mulai dari mekanisme
penyelenggaraan hingga proses penetapan peserta.
Perbedaan penyelenggaraan sertifikasi 2014
1. Modul/bahan ajar peserta PLPG akan diserahkan lebih awal sebelum peserta mengikuti PLPG.
2. Penetapan peserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK)
dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah
memenuhi persyaratan.
3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang
terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan
dipublikasikan secara online.
4. Penetapan sasaran/kuota peserta
sertifikasi didasarkan pada keseimbangan usia dan keadilan proporsional
jumlah peserta antar provinsi
Persyaratan umum peserta sertifikasi guru 2014
1. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif
mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan
Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang
mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan
aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur
Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor
SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan
tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
3. Bagi guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat
menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas
tersebut.
4. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik
sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Bagi
guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai
guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari
penyelenggara pendidikan.
6. Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7. Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK
berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut.
Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK
berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
9.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini
sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan
transaksional PADAMU NEGERI.
Meskipun persyaratan umum peserta
sertifikasi 2014 ini masih bersifat DRAFT dan belum menjadi Buku 1
sertifikasi guru 2014 karena belum disahkan, namun kiranya dapat menjadi
acuan sementara bagi guru-guru yang beleum memiliki sertifikat
pendidik. Mengingat bahwa yang menjadi database sumber pada aplikasi
AP2SG adalah PADAMU NEGERI, maka sebaiknya guru segera melakukan
perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Termasuk perbaikan jenjang
pendidikan, mengingat, jenjang pendidikan peserta sertifikasi guru 2014
wajib S1. Semoga bermanfaat.
Senin, 29 April 2013
pedoman pengisian formulir A1
baru )
I.Umum:
|
- Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut
- Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
- Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
- Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun pengajuan
- NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.
- Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
- Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
- Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
- Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
- Jenis Kelamin diisi dengan angka :
1 = Laki-laki
2 = Perempuan
- Agama diisi dengan angka :
1 = Islam
2 = Kristen
3 = Katholik
4 = Hindu
5 = Budha
6 = Konghu-chu
7 = lain-lain / Kepercayaan
- Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang
- Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah
- Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)
II. Khusus
- Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
- File yang dikirim lewat email :
· MS Excell 97-2003 Workbook (xls)
· file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)
· Tidak berformat Rar/Zip.
- Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
· contoh: 12345678-SDN Gotong Royong
- Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat.
- Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD
· contoh: 1991-03-16
- Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
- Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12)
- Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)
Helpdesk NISN : (021) 57905777
(021) 57904804
Langganan:
Postingan (Atom)


