Kamis, 12 Desember 2013
Senin, 29 April 2013
pedoman pengisian formulir A1
baru )
I.Umum:
|
- Pilih Jenjang diisi dengan jenjang sekolah anak tersebut
- Nama Kab/Kota diisi dengan nama kabupaten/kota sekolah berada
- Nama Provinsi diisi dengan nama provinsi sekolah berada
- Tanggal Pengajuan diisi dengan Tanggal, Bulan dan Tahun pengajuan
- NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang, lengkapi kolom NPSN sampai ke siswa urutan terakhir.
- Nama Sekolah diisi dimana siswa tersebut terdaftar/aktif disekolah yang sekarang
- Nama siswa diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam akta kelahiran atau ijazah
- Tempat lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
- Tanggal lahir diisi sesuai yang tertera pada akta kelahiran
- Jenis Kelamin diisi dengan angka :
1 = Laki-laki
2 = Perempuan
- Agama diisi dengan angka :
1 = Islam
2 = Kristen
3 = Katholik
4 = Hindu
5 = Budha
6 = Konghu-chu
7 = lain-lain / Kepercayaan
- Alamat diisi dengan alamat tempat tinggal siswa sekarang
- Tingkat diisi dengan kelas/rombongan belajar siswa di sekolah
- Nama ibu kandung diisi sesuai dengan akta kelahiran (tanpa gelar/jabatan)
II. Khusus
- Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel
- File yang dikirim lewat email :
· MS Excell 97-2003 Workbook (xls)
· file pdf ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)
· Tidak berformat Rar/Zip.
- Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
· contoh: 12345678-SDN Gotong Royong
- Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat.
- Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD
· contoh: 1991-03-16
- Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
- Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12)
- Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)
Helpdesk NISN : (021) 57905777
(021) 57904804
Selain data guru, data PTK, data siswa, juga data dapodik sekolah dapat dilihat apakah sudah terkirim dan diterima server, dan dapat dicek secara online dengan cara :
1. Buka situs kemendikbud, http://infopendataan..dikdas.kemdikbud.go.id
2. Klik Beranda, lihat report pendataan pendidikan dasar 2012
3. Pilih propinsi, lalu klik tanda plus (+)
4. Pilih nama kabupaten, klik tanda plus (+)
5. Pilih nama kecamatan
6. lalu akan terlihat nama sekolah kita beserta keterangan status Apabila data sudah diterima server maka ada keterangan tanggal diterima dan keterangan statusnya.
contoh bila keterangan status tertulis “berhasil diproses” berarti sudah diterima server, Apabila data sekolah kita belum diterima berarti kemungkinan masih menunggu proses, atau gagal proses, atau belum pernah di update atau bagaimana ???? Nah di sinilah perlunya kita mencari tahu terutam bertanya ke kantor diknas kabupaten/kota setempat. Cara-cara meng-update data dapat dipelajari melalui softwere Aplikasi Pendataan Sekolah yang diberikan oleh kemendikbud. Memang masih banyak ditemukan kekurangan-kekeliruan data Dapodik Sekolah, baik data guru, data PTK, data siswa maupun data sekolah. Saat ini “operator dapodik sekolah” masih melakukan perbaikan agar data-data sekolahnya cepat dinyatakan valid. TERIMA KASIH Sudah mampir di blog sederhana ini
Minggu, 28 April 2013
Kriteria guru penerima Tunjangan Fungsional adalah sebagai berikut:
• Guru bukan pegawai negeri sipil atau Non PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
• Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi Non PNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
• Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
• Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
• Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
• Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
• Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
• Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
• Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
• Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
• Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
• Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
• Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Tufung.
• Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan Fungsional yang diberikan kepada Guru Non PNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Langganan:
Postingan (Atom)